Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Aliran Uang Jual-Beli Kuota Haji Khusus 2024 sampai ke Menag Lewat Perantara

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 10 September 2025 |20:29 WIB
KPK: Aliran Uang Jual-Beli Kuota Haji Khusus 2024 sampai ke Menag Lewat Perantara
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran dana jual-beli kuota haji khusus 2024 sampai ke Menteri Agama (Menag) saat itu. Meski demikian, aliran uang tersebut tidak langsung diterima Menag, melainkan melalui perantara seperti staf ahli.

Hal itu diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat disinggung adanya aliran uang jual-beli kuota haji ke pimpinan Kemenag.

"Ini mengalir uangnya sampai ke pucuk. Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur, kalau di kedeputian ujungnya ya deputi, kalau di kementerian ujungnya ya menteri," ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Meski demikian, Asep berkata, uang tersebut tak langsung diterima Menteri saat itu, melainkan melalui perantara. Ia pun mencontohkan, seorang pejabat bisa menerima sesuatu melalui perantara, seperti asisten.

"Misalkan ini ya, asisten, semua kebutuhan saya dipegang sama atau dipenuhi sama asisten. Saya nyimpan uang di asisten saya, semua penerimaan juga asisten yang ngurusin, karena saya banyak pekerjaan. Jadi kalau saya butuh, misalkan, oh saya mau berangkat ke anggaplah, ke luar kota ke Surabaya," katanya.

Kendati demikian, Asep mengatakan, penerimaan uang itu bisa terjadi secara tidak langsung. Namun ia menekankan, fakta aliran dana itu bisa menjadi bahan untuk pembuktian.

"Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya," tutur Asep.

Sebelumnya, KPK menduga adanya praktik jual-beli kuota haji tambahan untuk jemaah haji khusus di Kemenag. KPK mengendus harga yang dipatok berkisar antara USD 2.600–7.000 per satu kuota.

"Ada sejumlah uang yang telah kita identifikasi sebesar USD 2.600 sampai 7.000. Nah itulah sebetulnya uang yang per kuota yang mereka terima," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).

Asep berkata, para travel agen membeli kuota ini melalui asosiasi. Nantinya, uang tersebut diserahkan asosiasi travel haji ke pihak Kemenag.

Bahkan, kata Asep, pihaknya menduga ada salah satu oknum pejabat Kemenag yang bisa membeli rumah dari hasil jual-beli kuota haji ini. Rumah itu telah disita KPK pada 8 September 2025.

"Ada terkait dengan penyitaan rumah. Nah betul, jadi tadi untuk menampung uang yang USD 2.600 sampai USD 7.000, ini yang baru kita ketahui. Jadi kisaran-kisaran itu bisa juga nanti lebih besar gitu, rangenya bisa lebih besar misalkan bisa ke angka USD 10.000 seperti itu," ucap Asep.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement