Selain kepada BI dan OJK, tersangka HG dan ST juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola. Asep menyebut, pada 2021–2023 yayasan-yayasan yang dikelola Heri dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI.
Menurut Asep, Heri menerima uang sebesar Rp15,86 miliar, yang berasal dari:
Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara itu, ST menerima total sebesar Rp12,52 miliar dengan rincian: Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
"Namun, tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ucapnya.
(Fetra Hariandja)