Selain kepada BI dan OJK, tersangka HG dan ST juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola. Asep menyebut, pada 2021–2023 yayasan-yayasan yang dikelola Heri dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI.
Menurut Asep, Heri menerima uang sebesar Rp15,86 miliar, yang berasal dari:
Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara itu, ST menerima total sebesar Rp12,52 miliar dengan rincian: Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
"Namun, tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ucapnya.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.