Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Satori, Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 11 September 2025 |11:56 WIB
KPK Periksa Satori, Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024, Satori (ST). Satori merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020–2023.

"Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Satori pun terlihat sudah memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. Ia tampak mendatangi lokasi sekitar pukul 09.28 WIB.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020–2023. Kedua tersangka tersebut yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka, yaitu pertama HG, Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, dan kedua ST, Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement