Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Satori, Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 11 September 2025 |11:56 WIB
KPK Periksa Satori, Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone
A
A
A

Asep menjelaskan, perkara ini terjadi di Komisi XI DPR yang memiliki mitra kerja, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyebut Komisi XI memiliki kewenangan menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK.

Sebelum persetujuan anggaran diberikan, biasanya dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang juga diikuti oleh kedua tersangka. Panja ini membahas rencana anggaran, termasuk pendapatan dan pengeluaran oleh BI dan OJK.

Pada tahun 2020–2022, setelah rapat bersama BI dan OJK, Panja kemudian kembali melakukan rapat tertutup. Dalam rapat itu disepakati bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 s.d. 24 kegiatan per tahun.

"Dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI," katanya.

Kemudian, sekitar November atau Desember, anggota Komisi XI DPR kembali melaksanakan Rapat Kerja Komisi XI terkait persetujuan atas Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.

Dalam pembahasan teknis itu, Heri Gunawan dan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Heri dan 8 yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement