JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, ke polisi tidak perlu dilanjutkan. Menurutnya, TNI tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pidana terhadap warga sipil.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah, Kamis (11/9/2025).
Selain itu, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Abdullah juga menilai rencana pelaporan ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi, karena masyarakat sipil bisa menjadi takut atau lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.
“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi UU. Mekanisme ini penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” jelas legislator dari Dapil Jateng VI itu.
Abdullah menambahkan, semua pihak harus turut menjaga TNI tetap profesional, menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa.
Rencana pelaporan TNI terhadap Ferry muncul setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Menurut Brigjen Juinta, kunjungan tersebut untuk berkonsultasi terkait hasil patroli siber TNI yang menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi dikenal sebagai CEO Malaka Project dan YouTuber, sekaligus mantan PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Belakangan, ia kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus 2025.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan Satuan Siber TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini sesuai dengan UU ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
(Awaludin)