Sebelumnya, tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Jambi bersama Polres Bungo mengamankan pasutri tersebut dan lima orang lainnya di sebuah rumah di Jalan Baharudin, RT 009 RW 003, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Identitas kelima orang yang ikut diamankan, yakni NN (45) dan RA (37) warga Kelurahan Jaya Setia; SM (24) warga Sungai Pinang; OO (42) warga Kelurahan Bungo Timur; serta AJ (44) warga Rimbo Tengah. Polda Jambi merencanakan ekspos kasus ini pada pekan depan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.