Enam LNHAM yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pembentukan tim independen guna menindaklanjuti komitmen dan keseriusan 6 LNHAM terkait peristiwa demonstrasi berujung kericuhan.
Anis menambahkan 6 LNHAM memiliki kewenangan dan konsen isu terkait kelompok rentan yang berbeda-beda. Terbentuknya tim ini diharapkan dapat menghasilkan laporan yang komprehensif berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga tersebut.
(Fahmi Firdaus )