Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Sedangkan Bripka Rohmad divonis mutasi demosi selama tujuh tahun.
Keduanya berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan saat demonstrasi ricuh. Rohmad bertugas sebagai pengemudi, sementara Cosmas duduk di kursi samping.
Adapun lima anggota lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
(Awaludin)