Artinya, sudah ada tujuan jelas pula perbuatan dari para pelaku itu yang mengarah pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Polisi juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau nggak nurut berhasil, ya tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya,”ujarnya.
“Jadi kan berarti kan tujuan, rencana itu kan sudah ada. Jadi ya saya tetap akan minta, baik diskusi, juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340, yaitu pembunuhan rencana,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )