Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Bank Jepara Artha

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 18 September 2025 |22:03 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Bank Jepara Artha
KPK tetapkan lima tersangka korupsi kredit BPR Bank Jepara Artha (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

Kelima tersangka itu yakni, Jhendik Handoko (JH) – Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda); Iwan Nursusetyo (IN) – Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir (AN) – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha.

Kemudian, Ariyanto Sulistiyono (AS) – Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; Mohammad Ibrahim Al'Asyari (MIA) – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. Perkara dugaan tindak pidana pemberian kredit fiktif ini diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp254 miliar. 

KPK menyebut nilai kerugian negara ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI. Diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar (baki debet + tunggakan bunga),” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement