Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR-Pemerintah Sepakat 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Berikut Daftarnya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2025 |00:49 WIB
DPR-Pemerintah Sepakat 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Berikut Daftarnya
DPR dan pemerintah sepakat 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026 (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (PEMERINTAH-Luncuran Prioritas 2025)

53. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (PEMERINTAH-Luncuran Prioritas 2025)

54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (PEMERINTAH-Luncuran Prioritas 2025)

55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (PEMERINTAH-Luncuran Prioritas 2025)

56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (PEMERINTAH-Luncuran Prioritas 2025)

57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (PEMERINTAH-Luncuran Prioritas 2025)

58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah) (PEMERINTAH-Luncuran Prioritas 2025)

59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (PEMERINTAH-Luncuran Prioritas 2025)

60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (PEMERINTAH-Luncuran Prioritas 2025)

61. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pemerintah)

62. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Pemerintah)

63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Pemerintah)

64. RUU tentang Badan Usaha (Pemerintah)

65. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pemerintah)

66. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah)

67. RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement