Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (parkir off-street) yang diketahui tidak memiliki izin operasional.
Dua lokasi portal (gate) parkir yang disegel karena tidak memiliki izin adalah area Ruko Graha Mas Pemuda yang dikelola Buana Parking, dan area Apartemen Menara Cawang yang dikelola PT Marapyosin Kencana Buana. Keduanya berada di wilayah Jakarta Timur.
"Penyegelan ini adalah langkah keseriusan kami dari Pansus Perparkiran, dan kami bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan efek jera kepada operator nakal yang tidak memiliki izin," ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, Kamis 18 September 2025.
Jupiter menjelaskan sebelum penyegelan dilakukan, UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan para pengelola.
"Kami pastikan proses penertiban ini dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar. Tidak semena-mena dan tetap berpihak pada kepentingan publik," tegasnya.
(Arief Setyadi )