Rasio menambahkan, jika perusahaan tetap dinyatakan tidak patuh setelah masa sanggah, KLH siap menempuh jalur hukum. Langkah hukum yang dimaksud termasuk sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Dalam kasus pelanggaran yang lebih serius dan ketidakpatuhan yang berulang, pencabutan izin operasional juga menjadi opsi yang dipertimbangkan.
"Apabila kita melihat tingkat ketidakpatuhan yang sangat serius, kemudian kita sudah melakukan proses-proses pembinaan tapi tetap tidak dipatuhi, kita akan lakukan langkah-langkah hukum yang berlanjut, yaitu memperberat sanksi, termasuk pembekuan maupun pencabutan izin," tegasnya.
(Fetra Hariandja)