Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Gugatan Ijazah, KPU Ubah Pendidikan Akhir Gibran dari Pendidikan Akhir ke S1

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 22 September 2025 |12:12 WIB
Sidang Gugatan Ijazah, KPU Ubah Pendidikan Akhir Gibran dari Pendidikan Akhir ke S1
Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan mengajukan keberatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU selaku tergugat telah mengubah status pendidikan akhir dari Gibran di situsnya.

Subhan mengatakan, saat pertama kali gugatan perdata ini diajukan status pendidikan akhir Gibran hanya ditulis pendidikan terakhir. Namun saat sidang hendak memasuki tahap mediasi, pendidikan akhir Gibran berubah menjadi S1.

"Ini pendidikan terakhir, ditulis saja pendidikan terakhir. Nah ini saya jadikan untuk membangun konstruksi petita saya, sekarang dirubah oleh tergugat dua KPU, pendidikannya menjadi S1," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Perubahan ini kata dia sangat berdampak pada konsekuensi hukum. Sebab gugatan pertama kali dibuat berdasarkan dokumen yang telah dirilis KPU.

"Konsekuensi karena ini sangat signifikan terhadap petita saya, ya yang harus merubah konstruksi lagi," ungkapnya.

Kendato demikian ia menuturkan bahwa keberatan ini telah dicatat oleh Majelis Hakim. Subhan selanjutnya menjelaskan bahwa perkara ini akan dilanjut mediasi. Sunoto ditunjuk menjadi hakim mediator dalam perkara ini.

"Kalau mediasi itu hukum acaranya disediakan, mau damai atau enggak nanti kita lihat ya," tandasnya.

Sebagai informasi, gugatan perkara perdata ini diajukan oleh Subhan selaku penggugat yang mempersoalkan syarat ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

 

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'. Dengan landasan pasal tersebut, dia merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement