JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengaku telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan penerbitan red notice tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook itu sedang diproses.
“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Untung Widyatmoko kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Meski telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, Untung enggan membeberkannya ke publik.
“Nanti kita update ya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Berikut 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook:
1. Ibrahim Arief (IA)/Konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.
2. Sri Wahyuningsih (SW)/Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen pada 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada periode tersebut.
3. Mulyatsyah (MUL)/Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen.
4. Jurist Tan (JT)/Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
(Awaludin)