Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muslim Jaya: Fitnah Lisa Mariana Pemicu Rumah Tangga Ridwan Kamil Retak

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 23 September 2025 |16:12 WIB
Muslim Jaya: Fitnah Lisa Mariana Pemicu Rumah Tangga Ridwan Kamil Retak
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA — Rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya atau Ibu Cinta mengalami keretakan. Diduga karena isu yang bergulir dengan selebgram Lisa Mariana.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya, mengungkapkan rumah tangga kliennya terganggu karena dugaan fitnah yang dilontarkan Lisa Mariana.

"Karena memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan, rumah tangga itu jelas," kata Muslim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Dasar itu yang membuat Ridwan Kamil menutup pintu damai dalam proses mediasi yang difasilitasi Bareskrim Polri hari ini.

"Jadi sekali lagi kami ingin menyampaikan kepada publik, Pak Ridwan Kamil memilih ini semata-mata demi penegakan hukum agar berkepastian hukum. Harus ada efek jera," ujar Muslim.

 

Muslim juga menyampaikan Ridwan Kamil berharap penyidik Bareskrim segera melakukan gelar perkara terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap Lisa Mariana.

"Jadi sekali lagi, publik, ini baru awal. Tentunya sekali lagi publik sudah mengetahui bahwa perkara ini akan lanjut sampai tuntas agar berkepastian hukum," ucapnya.

Sebelumnya, proses mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana mengalami deadlock atau buntu. Dengan kata lain, keduanya gagal berdamai dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal-pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga telah menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasil tersebut diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement