Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Anthony Lee, melayangkan gugatan perdata Rp2,4 triliun terhadap lima pihak terkait aksi demonstrasi berujung rusuh akhir Agustus lalu.
Pihak tergugat adalah DPR RI dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Kemudian, turut tergugat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung; dan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kuasa hukum penggugat, Zainul Arifin, mengatakan diduga terjadi perbuatan melawan hukum terhadap penanganan aksi demonstrasi yang berujung rusuh.
"Pertama sebagai tergugat adalah DPR-RI, dalam hal ini DPR RI tergugat I, yang kami nilai terkait dengan nilai adalah terkait sikap, tindak, dan kinerjanya sehingga ini memicu reaksi dari masyarakat dan mahasiswa untuk melakukan gelombang aksi yang hingga terjadi kerusuhan," kata Zainul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.
"Yang kedua adalah tergugatnya Kapolda Metro Jaya, dalam hal ini beliau lalai melakukan terkait dengan melindungi keamanan dan rasa aman masyarakat DKI Jakarta khususnya dan kemudian melakukan tindakan represif atau tindakan yang berlebihan terhadap aksi massa sehingga menimbulkan korban, baik itu korban jiwa maupun korban yang luka-luka," sambungnya.