Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusutan Unsur Pidana Kasus Affan Kurniawan Sudah Dimulai, 12 Saksi Diperiksa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 24 September 2025 |17:58 WIB
Pengusutan Unsur Pidana Kasus Affan Kurniawan Sudah Dimulai, 12 Saksi Diperiksa
Makam pengemudi ojol,, Affan Kurniawan yang meninggal usai dilindah rantis Brimob/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan sudah mulai melakukan pengusutan unsur pidana terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan proses penyelidikan saat ini sudah berjalan dan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang saksi. Hal itu dilakukan sejak dilimpahkan dari Propam Polri.

"Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan dimana kami sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV. Ia memastikan pengambilan barang bukti itu turut disaksikan pihak eksternal seperti Kompolnas.

Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan memeriksa saksi ahli, baik ahli pidana maupun sosiologi massa. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa mobil rantis agar mendapat gambaran utuh saat kejadian.

"Karena kami akan melihat secara utuh bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Div Propam dan saat ini masih berjalan," ujarnya.

Dalam hal ini, Majelis Sidang KKEP menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Sementara, KKEP menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. Rohmad yang mengendarai dan Cosmas berada di sampingnya.

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu, yakni dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver, dan Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement