Yaitu Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Perkara sengketa lahan Depok, Perkara sengketa lahan di Sumedang, Perkara sengketa lahan di Menteng dan Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.
Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(Fahmi Firdaus )