Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Tetapkan Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 September 2025 |08:05 WIB
Polda Metro Tetapkan Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Sayful Bahri, simpatisan Organisasi Masyarakat (Ormas) FPI/Foto: Puteranegara Batubara-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang bernama Sayful Bahri yang ternyata simpatisan Organisasi Masyarakat (Ormas) FPI. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan penjarahan demo anarkis pada akhir bulan Agustus 2025, lalu.

Nama Sayful Bahri terkuak dalam paparan jumpa pers yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Sayful tercatat sebagai tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya.

“Saudara Sayful Bahri merupakan simpatisan dari ormas FPI yang pernah menjabat sebagai Sekretaris FPI Sulsel di Makassar,” tulis paparan dalam rilis tersebut.

Dalam hal ini, ia disebut mengelola akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing dibantu tersangka wanita inisial G. Kemudian membuat akun WhatsApp dengan nama “Kopihitam” yang kemudian berganti nama menjadi "BEM RI" dan berganti kembali menjadi "ACAB#1312" diganti oleh Rizki.

 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menahan Sayful Bahri sebagai tersangka klaster penjarahan.

“Klaster penjarahan. Belum pernah dirilis,” ucap Ade Ary saat dikutip Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan terkait peran dari Sayful Bahri diduga menghasut penjarahan ini berbeda dengan klaster penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

“Bukan (beda dengan klaster Delpedro),” ujarnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement