JAKARTA - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar dituntut enam bulan penjara terkait pengeditan screenshot soal pemberitaan demonstrasi Agustus 2025. Adapun, screenshot yang dimaksud berupa pemberitaan yang disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Menurut Jaksa, admin media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat itu terbukti bersalah mengubah hal tersebut tanpa seizin dari pihak terkait.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 10 Agustus 2026.
Jaksa dalam pertimbangannya menyebutkan, Khariq sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal. Menurutnya, terdakwa melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar yang diunggah dalam akun sosial media Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Perbuatan tersebut, lanjut jaksa, menunjukkan adanya tindakan aktif dari terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran diri. Perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang dikehendaki olehnya.