Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Akan Tentukan Kepala BP BUMN, Menkum: Sementara Boleh Dirangkap

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |13:44 WIB
Presiden Akan Tentukan Kepala BP BUMN, Menkum: Sementara Boleh Dirangkap
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone
A
A
A

"Tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain sebagainya," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi pada Jumat (26/9/2025). Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement