Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi VI DPR: BP BUMN Perlu Wewenang Awasi Rencana Kerja BPI Danantara

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |20:53 WIB
Komisi VI DPR: BP BUMN Perlu Wewenang Awasi Rencana Kerja BPI Danantara
DPR Usul BP BUMN Perlu Wewenang (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, mengusulkan agar Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) diberi kewenangan untuk menyetujui atau menolak rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara.

Usulan tersebut disampaikan Rivqy dalam sidang pengambilan putusan tingkat I Revisi UU BUMN bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

"Kami mengusulkan Badan Pengaturan BUMN berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara," ujar Rivqy.

Juru Bicara Fraksi PKB untuk Komisi VI itu menambahkan, BP BUMN juga perlu memiliki wewenang menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pemisahan perusahaan negara oleh BPI Danantara.

"Tentu sikap menyetujui atau menolak tersebut didasarkan pada indikator yang jelas serta bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat," tegasnya.

 

Rivqy menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara. Menurutnya, keuntungan dan kerugian BUMN tetap menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan. Ia juga mendorong adanya penguatan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundangan.

Ia menilai, catatan-catatan Fraksi PKB dalam revisi UU BUMN tak hanya menjadi panduan pelaksanaan, melainkan juga evaluasi atas pengelolaan BUMN selama ini.

"Selama ini BUMN sering dikritisi karena tidak profesional, bahkan dianggap menjadi sapi perah dan alat bagi-bagi kekuasaan. PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement