Namun, majelis menolak seluruh bantahan tersebut. MKH menilai tidak ada fakta yang mampu menggugurkan rekomendasi KY. Perilaku FK dianggap berulang, tidak pantas, serta merusak nama baik lembaga peradilan. Tidak ditemukan faktor yang meringankan.
“Terlapor telah terbukti melanggar Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.1., Angka 6 butir 6.1., dan Angka 7 butir 7.1. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a., Pasal 7 ayat (3) huruf c., Pasal 9 ayat (4) huruf a., Pasal 10 ayat (2) huruf a., dan Pasal 11 ayat (3) huruf a. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” jelas Siti Nurdjanah.
(Awaludin)