JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kontrakan dan rumah terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset tersebut milik tersangka Haryanto (H) selaku Dirjen Binapenta 2024–2025.
"Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (28/9/2025).
"Aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 m² di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m² di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor," sambungnya.
Budi tidak menjelaskan nilai dari dua bangunan yang disita tersebut. Diduga, tersangka membeli dua aset itu dari hasil pemerasan. Kepemilikan aset yang dimaksud juga menggunakan nama orang lain.
"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya," ujarnya.
Budi melanjutkan, penyitaan ini dilakukan guna proses pembuktian perkara sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi asset recovery. Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan delapan tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang. Penahanan pertama dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Empat tersangka yang ditahan dalam kloter pertama yakni, SH (Suhartono) – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; HY (Haryanto) – Dirjen Binapenta 2024–2025; WP (Wisnu Pramono) – Direktur PPTKA 2017 2019; DA (Devi Angraeni) – Direktur PPTKA 2024–2025.
Sepekan kemudian, atau tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya, yaitu GTW (Gatot Widiartono) – Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021
PPK PPTKA – Pejabat Pembuat Komitmen Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2019 s.d. 2024. Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA – Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker tahun 2021–2025
Seluruh delapan tersangka telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )