Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBB Berlakukan Kembali Sanksi dan Embargo Senjata Terhadap Iran

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 29 September 2025 |15:31 WIB
PBB Berlakukan Kembali Sanksi dan Embargo Senjata Terhadap Iran
Ilustrasi.
A
A
A

"Negara-negara kami akan terus menempuh jalur diplomatik dan negosiasi. Penerapan kembali sanksi PBB bukanlah akhir dari diplomasi," ujar para menteri luar negeri Inggris, Prancis, dan Jerman, seraya mendesak Iran untuk "kembali patuh".

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Presiden Donald Trump telah menegaskan bahwa diplomasi masih merupakan pilihan bagi Iran dan kesepakatan tetap merupakan hasil terbaik bagi rakyat Iran dan dunia.

"Agar hal itu terjadi, Iran harus menerima perundingan langsung, yang dilakukan dengan itikad baik, tanpa penundaan atau pengaburan," kata Rubio, sebagaimana dilansir Reuters. Dia menambahkan bahwa hingga ada kesepakatan baru, penting bagi negara-negara untuk menerapkan sanksi "segera guna menekan para pemimpin Iran".

Perekonomian Iran sudah terpuruk akibat sanksi AS yang melumpuhkan, yang kembali diberlakukan sejak 2018 setelah Trump membatalkan pakta tersebut pada masa jabatan pertamanya. Dengan kembalinya sanksi PBB, Iran akan kembali dikenakan embargo senjata dan larangan atas semua kegiatan pengayaan dan pemrosesan ulang uranium, serta segala kegiatan yang berkaitan dengan rudal balistik yang mampu membawa senjata nuklir.

Sanksi lain yang akan diberlakukan kembali termasuk larangan perjalanan bagi puluhan warga negara Iran, pembekuan aset bagi puluhan orang dan entitas, serta larangan pasokan apa pun yang dapat digunakan dalam program nuklir negara tersebut. Semua negara berwenang untuk menyita dan membuang barang apa pun yang dilarang berdasarkan sanksi PBB, dan Iran akan dilarang memperoleh kepentingan dalam aktivitas komersial apa pun di negara lain yang melibatkan penambangan uranium, produksi, atau penggunaan bahan dan teknologi nuklir.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement