Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Sebut Sita Aset Riza Chalid Bisa Lewat Peradilan In Absentia

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 30 September 2025 |21:42 WIB
Pakar Sebut Sita Aset Riza Chalid Bisa Lewat Peradilan In Absentia
Riza Chalid (foto: dok ist)
A
A
A

Terkait upaya menangkap Riza Chalid, Ari menyebut bahwa jika benar berada di Malaysia, pemerintah bisa mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol. Namun, kewenangan Interpol terbatas karena tidak dapat melakukan penangkapan dan penyerahan tersangka kepada Indonesia.

“Kewenangan dalam proses penegakan hukum termasuk penangkapan tetap ada pada kepolisian Malaysia,” ungkapnya.

Indonesia dan Malaysia telah memiliki perjanjian ekstradisi sejak 1974. Meski demikian, tidak ada jaminan Malaysia akan mengekstradisi Riza Chalid. Dalam perjanjian bilateral seperti ini, diplomasi menjadi kunci terlaksananya proses ekstradisi.

Selain mengajukan Red Notice, lanjut Ari, Pemerintah Indonesia harus melakukan diplomasi dengan Malaysia. Negara yang diminta akan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian, termasuk negosiasi terkait pembiayaan mulai dari pencarian, penangkapan, hingga penyerahan tersangka. 

“Intinya, pelaksanaan ekstradisi sangat bergantung pada kekuatan diplomasi Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement