Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Sebut Sita Aset Riza Chalid Bisa Lewat Peradilan In Absentia

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 30 September 2025 |21:42 WIB
Pakar Sebut Sita Aset Riza Chalid Bisa Lewat Peradilan In Absentia
Riza Chalid (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, mengatakan, untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, penegak hukum bisa melakukan pengadilan in absentia terhadap tersangka Riza Chalid.

Ari menjelaskan, tujuan adanya pengaturan peradilan in absentia dalam Pasal 38 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan tindak pidana korupsi. 

“Oleh karena itu, untuk memperlancar perampasan aset, peradilan in absentia dapat menjadi opsi,” kata Ari, Selasa (30/9/2025).

Riza Chalid dikabarkan masih berada di Malaysia dan hingga kini belum bisa dibawa pulang ke Indonesia. Publik pun mendesak agar segera dilakukan penyitaan terhadap aset yang dimilikinya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, kata Ari, penegak hukum sudah beberapa kali menyelenggarakan peradilan in absentia, misalnya kasus BLBI seperti Hendra Rahardja dan Djoko Tjandra.

 

Terkait upaya menangkap Riza Chalid, Ari menyebut bahwa jika benar berada di Malaysia, pemerintah bisa mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol. Namun, kewenangan Interpol terbatas karena tidak dapat melakukan penangkapan dan penyerahan tersangka kepada Indonesia.

“Kewenangan dalam proses penegakan hukum termasuk penangkapan tetap ada pada kepolisian Malaysia,” ungkapnya.

Indonesia dan Malaysia telah memiliki perjanjian ekstradisi sejak 1974. Meski demikian, tidak ada jaminan Malaysia akan mengekstradisi Riza Chalid. Dalam perjanjian bilateral seperti ini, diplomasi menjadi kunci terlaksananya proses ekstradisi.

Selain mengajukan Red Notice, lanjut Ari, Pemerintah Indonesia harus melakukan diplomasi dengan Malaysia. Negara yang diminta akan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian, termasuk negosiasi terkait pembiayaan mulai dari pencarian, penangkapan, hingga penyerahan tersangka. 

“Intinya, pelaksanaan ekstradisi sangat bergantung pada kekuatan diplomasi Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement