JAKARTA - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“Hari ini, Rabu (1/10/2025), penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat melimpahkan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina untuk sembilan terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kelas IA khusus,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di Jakarta.
Sembilan terdakwa tersebut yakni:
- Riva Siahaan (RS), Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF), Dirut PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
Safrianto menambahkan, dari total 18 tersangka yang ditetapkan penyidik, sembilan di antaranya kini berstatus terdakwa. Penyimpangan yang ditemukan meliputi ekspor-impor minyak mentah dan BBM, pengapalan, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun,” tegasnya.
(Awaludin)