Korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi, namun setelah dua hari menjalani perawatan, ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 29 September 2025.
Polisi kemudian memburu RA yang melarikan diri setelah kejadian. Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa, 30 September 2025.
“Motifnya murni asmara dan cemburu. Pelaku tidak terima ditegur korban hingga terjadi perkelahian,” ujar Mustofa.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pisau badik, pakaian berlumuran darah, hingga beberapa unit ponsel.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
(Awaludin)