Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tukang Cukur Tusuk Rekan Kerja Gegara Rebutan Wanita Penjual Es

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 01 Oktober 2025 |21:41 WIB
Tukang Cukur Tusuk Rekan Kerja Gegara Rebutan Wanita Penjual Es
Kasus penusukan (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA – Seorang tukang cukur berinisial RA (29) menusuk rekan kerjanya, EP (26), hanya karena persoalan asmara dengan seorang wanita penjual es di Cikarang Barat, Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Mustofa, mengungkapkan peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan milik warga di Kampung Cibitung, Telagasih, Cikarang Barat, pada Sabtu dini hari, 27 September 2025.

Awalnya, korban dan pelaku yang sama-sama bekerja di sebuah barbershop di Cibitung membeli dua botol minuman beralkohol dan menenggaknya bersama-sama di kontrakan. Dalam kondisi mabuk, keduanya cekcok soal seorang wanita bernama Sheyla.

“Korban menegur pelaku karena menjelek-jelekkan dirinya di depan Sheyla, padahal Sheyla adalah pacar korban. Namun pelaku mengaku menyukai Sheyla dan tidak segan merusak hubungan korban,” kata Mustofa, Rabu (1/10/2025).

Cekcok itu berujung adu fisik. Korban memukul dan menggigit pipi pelaku. RA yang kalap kemudian mengambil sebilah pisau badik dari tasnya dan menusuk korban hingga mengenai paha, perut, dan tangan.

 

Korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi, namun setelah dua hari menjalani perawatan, ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 29 September 2025.

Polisi kemudian memburu RA yang melarikan diri setelah kejadian. Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa, 30 September 2025.

“Motifnya murni asmara dan cemburu. Pelaku tidak terima ditegur korban hingga terjadi perkelahian,” ujar Mustofa.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pisau badik, pakaian berlumuran darah, hingga beberapa unit ponsel.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement