Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Peran 2 DPO Debt Collector dalam Kasus Dugaan Penusukan Advokat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2026 |19:10 WIB
Polisi Ungkap Peran 2 DPO Debt Collector dalam Kasus Dugaan Penusukan Advokat
Kasus Penusukan (foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memburu dua DPO debt collector, terkait kasus dugaan penusukan advokat di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang Selatan. Polisi mengungkap peran keduanya dalam peristiwa tersebut.

Kedua DPO itu yakni SS dan HK alias H. Mereka diduga merupakan debt collector yang turut terlibat dalam insiden penusukan.

Adapun peran SS adalah memegang surat kuasa serta mengintimidasi korban. Ia juga mengikuti korban saat menuju mobilnya bersama pelaku HK.

“DPO H bertugas melacak alamat melalui GPS Maps serta melakukan dokumentasi. Ia juga berperan mengintimidasi korban dengan cara melotot saat mencoba melakukan penarikan mobil di teras rumah korban dan mengikuti korban bersama SS ketika korban menuju mobilnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Minggu (1/3/2026).

Di sisi lain, Budi menyebut pihak kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum. Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Budi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement