Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Hacker 'Bjorka' yang Bobol Nasabah Bank Swasta Ditangkap 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |18:29 WIB
Breaking News! Hacker 'Bjorka' yang Bobol Nasabah Bank Swasta Ditangkap 
Hacker Bjorka Ditangkap (foto: Okezone)
A
A
A

“Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi, karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," ujar Herman Edco.

Kepada polisi, WFT mengaku mendapatkan data dari dark web. Data itu dijual di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. WFT sudah mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020 yang lalu. 

“Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku dimana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya," ucapnya. 

WFT resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement