Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Orang Tua Dampingi Nadiem di Sidang Praperadilan Perdana

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 03 Oktober 2025 |14:12 WIB
Orang Tua Dampingi Nadiem di Sidang Praperadilan Perdana
Orang tua Nadiem hadir di persidangan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan, terkait gugatan penetapan status tersangka terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Jumat (3/10/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang dibuka sekitar pukul 13.06 WIB. Tim kuasa hukum Nadiem Makarim, yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea, hadir di ruang sidang, begitu juga kubu Kejaksaan Agung. Kehadiran kedua pihak menandai dimulainya sidang, yang langsung dibuka oleh Hakim I Ketut Darpawan.

"Sidang dinyatakan dibuka," kata I Ketut Darpawan.

Dalam sidang perdana ini, Nadiem Makarim tidak hadir secara langsung. Namun, orang tuanya terlihat mendampingi jalannya persidangan. Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, ayah dan ibu Nadiem, duduk di kursi pengunjung dan mengikuti proses sidang dengan tenang.

 

Salah satu poin yang dipersoalkan kubu Nadiem adalah terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Menurut kuasa hukum, SPDP seharusnya juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena penetapan itu belum dilengkapi dua alat bukti permulaan yang cukup.

Nadiem Makarim diketahui menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Saat pengadaan tersebut berlangsung, Nadiem menjabat sebagai pimpinan atau Menteri di kementerian tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement