Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curhat Ayah-Ibu Nadiem Makarim di Sela Sidang Praperadilan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 03 Oktober 2025 |17:35 WIB
Curhat Ayah-Ibu Nadiem Makarim di Sela Sidang Praperadilan
Ayah dan ibu Nadiem Makarim (Foto: Jonathan Simanjuntak/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ayah dan ibu dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengaku sedih atas kasus hukum dugaan korupsi yang menjerat anaknya. Mereka meyakini Nadiem adalah sosok yang jujur sejak kecil.

Hal itu disampaikan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie saat menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nadiem diketahui tengah menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“(Harapan) Bebas dong, bebas. Karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” ungkap ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, Jumat (3/10/2025).

Nono menyebut, anaknya berkomitmen kuat terhadap bangsa Indonesia. Salah satu buktinya, kata dia, adalah keputusan Nadiem meninggalkan perusahaannya yang sukses demi menjabat sebagai menteri.

“Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan, yang mempekerjakan 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu, dan dia khusus mengajarkan adik-adiknya di bidang digital. Dia pendirian,” tegas Nono.

Senada dengan sang suami, ibunda Nadiem, Atika Algadrie, mengaku sangat sedih atas perkara hukum yang menimpa putranya. Tika, sapaan akrabnya, menilai Nadiem telah menjalani nilai-nilai keadilan sejak kecil.

“Sedihnya karena dia anak saya, dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan, kebersihan, yang berasal dari pendidikan kami berdua sejak kecil,” ujar Atika.

“Bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, tidak boleh mengambil hak orang lain. Dan kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” sambungnya.

Atika berharap proses hukum yang tengah dijalani Nadiem dapat berjalan dengan baik agar kebenaran dapat terungkap.

“Tetapi kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini. Pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek oleh Kejaksaan Agung RI.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan, yang meliputi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Total anggaran program ini mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, Kejagung menemukan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan. Chromebook dinilai tidak efektif karena tidak cocok digunakan di daerah yang minim akses internet.

Padahal, Tim Teknis sempat merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun, dugaan pemaksaan tetap dilakukan agar pengadaan tetap menggunakan Chromebook.

Akibatnya, Kejaksaan Agung menilai proyek tersebut tidak efektif dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu, Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Mulatsyah (MUL) – Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Jurist Tan (JS alias JT) – Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim; dan Ibrahim Arief (IA alias IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement