Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Noel Ebenezer, Ini Alasannya!

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |20:00 WIB
KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Noel Ebenezer, Ini Alasannya!
KPK kembalikan Alphard yang disita dari eks Wamenaker Noel Ebenezer (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil yang disita dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adapun, mobil yang dikembalikan itu berupa Toyota Alphard.

Pengembalian mobil ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, mobil tersebut disita dari tersangka eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel.

"Terkait dengan pengembalian salah satu mobil, benar, jadi penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG atau saudara NL ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/10/2025).

Budi menyatakan, mobil tersebut disita dari kediaman Noel pada 26 Agustus 2025 lalu. Pengembalian ini, ungkap Budi, setelah pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi, dari ASN Kemnaker hingga swasta. 
Dari keterangan mereka, diketahui mobil yang dimaksud bukan aset Noel. "Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai Wakil Menteri atau Wamen," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang total menangkap 14 orang.

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 22 Agustus 2025.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," sambungnya.

Berikut daftar 11 tersangka:

•    IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 s.d. 2025.
•    GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang.
•    SB (Subhan) selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025.
•    AK (Anitasari Kusumawati) selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. sekarang.
•    IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d. 2029.
•    FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. sekarang.
•    HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d. Februari 2025.
•    SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
•    SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
•    TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia.
•    MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement