JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada PT Pertamina, M Riza Chalid disebu-sebut memiliki dua paspor. Kejagung saat ini belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Nah itu saya tidak tahu, yang bersangkutan memiliki atau tidak. Sampai saat ini kami belum mendapat informasi pasti apakah yang bersangkutan memiliki dua paspor atau tidaknya," ujarnya pada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Pastinya, kata dia, Riza Chalid tetap berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak pada PT Pertamina.
Kejagung juga melakukan upaya agar dia bisa kembali ke Indonesia, diantaranya penyidik mengajukan permohonan pencabutan paspor dan red notice ke Interpol.
Dia menambahkan, penyidik juga berkoordinasi dengan negara-negara tetangga untuk mencari keberadaan Riza Chalid agar bisa dihadirkan ke Indonesia.
Namun tidak hanya untuk tersangka Riza Chalid saja, tapi juga untuk tersangka kasus dugaan korupsi chromebook, Jurist Tan yang hingga kini masih berada di luar negeri.
"Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan negara-negara tetangga dalam rangka berusaha menghadirkan yang bersangkutan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )