Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sindikat ini sudah beraksi berkali-kali. Tim Polres Metro Jakarta Utara kemudian bergerak ke Jambi, bekerja sama dengan Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.
“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” ucap James.
Polisi kini masih memburu dua pelaku utama berinisial N dan J yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara lima tersangka lainnya telah ditetapkan dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” kata dia.
(Fetra Hariandja)