Tak butuh waktu lama, tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Unit Reskrim Polsek Cengal berhasil menangkap RN pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Eko.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. Ia juga dikenakan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan dendam dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
“Kami tegaskan, setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas. Jangan pernah membawa atau menggunakan senjata api tanpa izin, karena risikonya sangat fatal,” pungkasnya.
(Awaludin)