Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril Sebut Otak Bom Bali Hambali Bakal Disidang November di AS

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |21:21 WIB
Yusril Sebut Otak Bom Bali Hambali Bakal Disidang November di AS
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengaku mendapat informasi Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang kini ditahan di penjara Guantanamo, akan segera disidang.

Yusril menyebut, sosok yang disebut sebagai otak teror Bom Bali dan sejumlah lokasi terorisme lainnya itu akan disidang di Amerika Serikat pada akhir November 2025.

"Hambali belum ada kabar sekarang. Berita terakhir yang kami dengar bahwa pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini, tapi belum ada perkembangan terakhir," ujar Yusril, Kamis (9/10/2025).

Yusril belum mengetahui informasi itu secara rinci. Meski, ia mengaku sempat menanyakan hal tersebut kepada Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia.

"Tapi dia mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini, hanya dengar-dengar katanya sekitar bulan November akan diadili di Amerika Serikat. Sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya," ucap Yusril.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengakui tengah menjalin komunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat terkait sosok Hambali, yang kini ditahan di penjara militer Teluk Guantanamo, AS. Namun, komunikasi itu belum mencapai titik temu.

"Jadi pemerintah sudah membuka akses, tapi belum berhasil dan pemerintah meminta agar yang bersangkutan segera diadili. Tapi sampai hari ini juga belum diadili," kata Yusril, Selasa 21 Januari 2025. 

Yusril juga mengakui pemerintah Indonesia pernah berupaya memulangkan Hambali untuk kemudian diadili di Indonesia. Namun, wacana tersebut belum membuahkan hasil.

"Dulu pernah ada pembicaraan pada kesimpulan dia (Hambali) direpatriasi untuk diadili di Indonesia, tapi sampai hari ini juga belum berhasil," tuturnya.

Ia juga mengungkap Indonesia sempat meminta pemerintah Amerika Serikat untuk membuka akses komunikasi langsung dengan Hambali. Namun, hingga kini, permintaan tersebut belum dikabulkan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement