Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan sabu seberat lebih dari 12 kilogram yang disembunyikan di dalam dua jeriken berwarna biru. Barang haram tersebut diletakkan di truk pengangkut buah jeruk untuk mengelabui petugas.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (30), K (39), dan D (38). Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.
Barang bukti yang disita antara lain 12 kilogram sabu, satu unit truk pengangkut buah jeruk, dan dua jeriken biru tempat sabu disembunyikan.