Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksekusi Kasus Silfester Matutina Dinilai Mandek, Kejaksaan Diminta Bertindak

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Minggu, 12 Oktober 2025 |17:11 WIB
Eksekusi Kasus Silfester Matutina Dinilai Mandek, Kejaksaan Diminta Bertindak
Silfester Matutina (Foto: Okezone)
A
A
A

Bhatara menambahkan, sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya sekadar mendorong tanpa menunjukkan langkah tegas mendesak kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan.

“Kasus ini membuktikan bahwa keluasan kewenangan yang dimiliki melalui peraturan perundang-undangan tidak serta-merta menjamin tegaknya hukum,” katanya.

Lebih jauh, Bhatara menyoroti keinginan Kejaksaan memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan, sementara pengawasan terhadap lembaga tersebut dinilai masih lemah.

“Tidak ada perubahan signifikan untuk memperkuat pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan. Situasi ini menciptakan kerentanan terhadap penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dalam pelaksanaan hukum dan keadilan,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement