Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksekusi Kasus Silfester Matutina Dinilai Mandek, Kejaksaan Diminta Bertindak

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Minggu, 12 Oktober 2025 |17:11 WIB
Eksekusi Kasus Silfester Matutina Dinilai Mandek, Kejaksaan Diminta Bertindak
Silfester Matutina (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza mendesak Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Menurutnya, ketidakjelasan pelaksanaan eksekusi tersebut menunjukkan kemunduran dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina. Kami juga meminta Komisi Kejaksaan RI serius melaksanakan tugas pengawasan terhadap kinerja dan perilaku jaksa,” ujar Bhatara kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Ia menilai, Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal turut gagal dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.

“Dalam kasus Silfester Matutina, Komisi Kejaksaan justru seolah mengamini langkah kejaksaan yang mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.

 

Bhatara menambahkan, sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya sekadar mendorong tanpa menunjukkan langkah tegas mendesak kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan.

“Kasus ini membuktikan bahwa keluasan kewenangan yang dimiliki melalui peraturan perundang-undangan tidak serta-merta menjamin tegaknya hukum,” katanya.

Lebih jauh, Bhatara menyoroti keinginan Kejaksaan memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan, sementara pengawasan terhadap lembaga tersebut dinilai masih lemah.

“Tidak ada perubahan signifikan untuk memperkuat pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan. Situasi ini menciptakan kerentanan terhadap penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dalam pelaksanaan hukum dan keadilan,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement