Hakim juga menyebut bahwa Nadiem telah pernah diperiksa oleh Kejagung dalam kasus tersebut, demikian pula sejumlah saksi dan ahli yang dinilai memiliki kapasitas menjelaskan peristiwa pidana yang disidik.
“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang dan guna menemukan tersangka, telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ujar hakim.
Sementara itu, mengenai hasil audit BPK atau BPKP yang dianggap kubu Nadiem sebagai bukti mutlak dalam perkara korupsi, hakim menilai hal tersebut bukan ranah praperadilan untuk menentukannya.
“Hal itu merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam memilih alat bukti untuk membuktikan sangkaan kepada tersangka,” jelas hakim.