Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa secara formal Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Adapun kualitas dan kekuatan pembuktian alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan praperadilan untuk menilai, karena sudah masuk materi pokok perkara.
“Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, termohon berwenang melakukan penahanan terhadap pemohon,” tutur hakim.
(Awaludin)