Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Beberkan Alasan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 13 Oktober 2025 |20:57 WIB
Hakim Beberkan Alasan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
Sidang Praperadilan Nadiem Maarim (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa secara formal Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Adapun kualitas dan kekuatan pembuktian alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan praperadilan untuk menilai, karena sudah masuk materi pokok perkara.

“Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, termohon berwenang melakukan penahanan terhadap pemohon,” tutur hakim.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement