Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa disebut merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Kasus tersebut juga sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong belakangan mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sementara perkara terdakwa lainnya masih terus bergulir.
Secara total, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dari kalangan petinggi perusahaan gula, namun baru empat yang telah sampai pada tahap penuntutan.
Daftar Sembilan Tersangka Kasus Importasi Gula:
1. Tony Wijaya Ng – Dirut PT Angels Products (sejak 2003)
2. Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene (sejak 2006)
3. Hansen Setiawan – Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (dituntut 13 Oktober 2025)
4. Indra Suryaningrat – Dirut PT Medan Sugar Industry (dituntut 13 Oktober 2025)