Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan eksploitasi anak dalam kasus tewasnya terapis tersebut, termasuk menyelidiki informasi mengenai denda yang harus dibayarkan korban jika ingin berhenti bekerja.
“Jadi, kami masih melakukan penyelidikan. Kami menggunakan pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO, dan juga UU Perlindungan Anak. Kami pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana — apakah dia menggunakan identitas yang sesungguhnya atau tidak,” ujar Nicolas.
Menurut Nicolas, polisi masih mendalami seluruh dugaan dalam kasus ini, termasuk informasi dari keluarga korban yang menyebutkan korban harus membayar denda jika ingin keluar dari tempat kerja.
Ia menambahkan, penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab kematian korban. Polisi juga masih menantikan hasil autopsi dari Puslabfor Polri.
“Itu informasi baru sepihak dari pelapor, yaitu keluarga korban. Kami terus mendalami hal itu. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, apakah informasi tersebut benar atau tidak. Jadi kami terus menerima informasi dari keluarga korban, dalam hal ini kakaknya, untuk kami tindak lanjuti,” katanya.
(Awaludin)