Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2025 |18:55 WIB
Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

"Kalau yang membeli surat berharga milik CMNP adalah Drosophila, ya harusnya Drosophila yang digugat. Kalau uang depositonya itu di Unibank, harusnya Unibank yang digugat," pungkasnya.

4. Hotman: Kamu Salah Orang atau Kamu Salah Gugat!

Dia melontarkan kelakarnya, kalau  sebenarnya perkara ini sederhana dan tak perlu sampai melibatkan dirinya sebagai pengacara senior. Sebab jika hakim menerapkan hukum acara dengan benar, putusan perkara ini hanya dua halaman.

"Karena kalau hakim menerapkan hukum acara dengan benar, cukup dua halaman putusannya. Pembukaan dan isinya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena salah pihak atau kurang pihak. Baru ditutup," ucapnya.

"Sehingga harusnya berlaku lagu kamu salah orang atau kamu salah gugat," kelakar Hotman.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement