JAKARTA - Kuasa hukum Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Langkah itu ditempuh untuk meminta kepastian hukum atas kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga.
"Dalam hal ini, keluarga almarhum menginginkan adanya kepastian hukum. Apakah benar peristiwa itu merupakan bunuh diri atau bukan,” ujar Pengacara ADP, Virza Benzani Tanjung, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Virza mengatakan, sejak awal keluarga merasa terdapat kejanggalan atas kesimpulan penyidik yang menyebut Arya meninggal karena bunuh diri. Menurutnya, sejumlah temuan dan analisis, termasuk dari ahli forensik digital, justru menunjukkan adanya indikasi lain.
“Kami sudah mencoba menganalisa dengan bantuan rekan-rekan media dan ahli forensik digital. Hasilnya, kami meragukan kesimpulan bahwa almarhum bunuh diri,” tegas Virza.
Ia menambahkan, berdasarkan temuan pihaknya, terdapat indikasi kuat bahwa Arya bukan meninggal karena bunuh diri, melainkan menjadi korban tindak pidana. Karena itu, pihak keluarga mendesak kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini.
“Kalau bisa kami katakan, ini adalah peristiwa pembunuhan. Untuk itulah keluarga meminta agar kasusnya diungkap kembali,” ujarnya.
Diketahui, jenazah Arya Daru ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajahnya terbungkus plastik dan lakban kuning, memicu spekulasi publik mengenai dugaan pembunuhan.
Namun, hasil penyelidikan awal Polri menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya, sehingga disebut sebagai kasus bunuh diri.
(Awaludin)