Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Beberkan Peran 9 Pelaku Penyekapan di Tangsel

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2025 |15:04 WIB
Polisi Beberkan Peran 9 Pelaku Penyekapan di Tangsel
penjara pelaku penyekapan di tangsel (fotoo: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan di kawasan Tangerang Selatan. Para pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam, menjelaskan peran masing-masing tersangka:

- MAM (41) – Koordinator lapangan, perencana, sekaligus eksekutor. Ia menyiksa dan memeras korban serta menyediakan mobil.

- NN (52) – Koordinator lapangan yang memancing korban agar ikut, lalu memeras korban.

- VS (33) – Menyuruh perekaman video penyiksaan, ikut menyiksa korban, menjaga agar korban tidak kabur, dan menyediakan rumah.

- HJE (25) – Ikut menyiksa korban.

- S (35) – Eksekutor penyiksaan dan penyedia rumah.

- APN (25) – Merekam video penyiksaan dan terlibat sejak awal proses membawa korban.

- Z (34) – Ikut menyiksa korban.

- I – Eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, dan penyiksa korban.

- MA (39) – Menyediakan rumah untuk penyekapan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement