JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan di kawasan Tangerang Selatan. Para pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam, menjelaskan peran masing-masing tersangka:
- MAM (41) – Koordinator lapangan, perencana, sekaligus eksekutor. Ia menyiksa dan memeras korban serta menyediakan mobil.
- NN (52) – Koordinator lapangan yang memancing korban agar ikut, lalu memeras korban.
- VS (33) – Menyuruh perekaman video penyiksaan, ikut menyiksa korban, menjaga agar korban tidak kabur, dan menyediakan rumah.
- HJE (25) – Ikut menyiksa korban.
- S (35) – Eksekutor penyiksaan dan penyedia rumah.
- APN (25) – Merekam video penyiksaan dan terlibat sejak awal proses membawa korban.
- Z (34) – Ikut menyiksa korban.
- I – Eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, dan penyiksa korban.
- MA (39) – Menyediakan rumah untuk penyekapan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Awaludin)